Polda Yakini Ada Aktor Intelektual

Polda Yakini Ada Aktor Intelektual

Pembakaran Aset PT SIL \"warga GADING CEMPAKA, BE - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengerahkan satuan tim Opsnal dan intelijen untuk mengusut dalang di balik peristiwa pembakaran aset PT Sandabi Indah Lestari (SIL), Rabu lalu (28/2). Tim ini akan dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol Dedy Irianto SH.

\"Saya barusan dapat perintah dari Kapolda untuk memimpin langsung dan mencari tahu siapa dalang di balik pengrusakan yang terjadi Ketahun, Bengkulu Utara,\" terang Dedy yang dijumpai sebelum keberangkatannya ke Bengkulu Utara sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin.

Dijelaskan perwira menengah berdarah Betawi ini, perintah yang dibebankan kepadanya tidak hanya untuk membongkar siapa provokator di balik peristiwa pembakaran 3 unit mobil, 1 motor dan 19 bangunan milik PT SIL tersebut. Namun juga untuk mencari tahu siapa aktor intelektual yang merancang kerusahan di areal lahan eks hak guna usaha (HGU) Way Sebayur dengan luas sekitar 3200 hektare itu.

\"Pertama, kami akan memulai pemeriksaan dari 2 orang yang sudah diamankan. Selanjutnya, kami akan mencari tahu siapa-siapa yang merancang aksi itu. Nanti sepulang dari sana, akan saya ceritakan versi lengkapnya,\" tukasnya.

Dedy juga menekankan, operasi yang ia pimpin ini bertujuan untuk mengantisipasi aksi yang lebih besar lagi. Hal ini ditandaskannya, mengingat belum ada solusi dari perosalan antara warga dengan pihak perusahaan usai peristiwa yang tak menelan korban jiwa itu. \"Keamanan dan ketertiban kan jadi domain kerja kami. Sebelum pecah konflik lanjutan, kami akan berusaha untuk mencegah dengan segala kemampuan yang ada,\" tegasnya.

Ditambahkan Dedy, pihaknya juga akan mencari tahu akar permasalahan yang memicu konflik tersebut. Mengingat, urainya, persoalan tanah ini ibarat ranting kering yang bisa membakar emosi siapapun. \"Persoalan ini memang sangat sensitif. Kalau memang antara warga dan perusahaan sama-sama mengklaim bahwa tanah itu milik mereka, kita akan cari tahu bukti-buktinya. Siapa pemilik yang sah akan kita kaji. Terlepas dari itu, pengrusakan adalah perbuatan melanggar hukum,\" pungkasnya.

Ratusan Warga Diamankan

\"warga

Sementara itu ratusan warga dari Kecamatan Putri Hijau dan Ketahun yang mendatangi Mapolres Bengkulu Utara, Kamis (28/2) ingin menuntut 2 rekan mereka Ek (37) dan To (40) dibebaskan justru ikut diamankan. Sampai kemarin (1/3), ratusan warga tersebut terpaksa bermalam di Mapolres lantaran belum diperbolehkan pulang.  Kepolisian beralasan belum menuntaskan pemeriksaan dan memintai keterangan ratusan warga tersebut.

Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK menjelaskan sebagian warga tersebut terlibat dalam aksi anarki pembakaran aset PT SIL. Sedangkan sebagian lagi hanya ikut-ikutan karena memiliki lahan di areal yang disengketakan. \"Semuanya kita periksa. Sebagian warga memang ada yang tidak tahu menahu tentang pembakaran ini karena hanya ikut-ikutan saja. Tapi belum kita perbolehkan pulang sampai benar-benar tuntas,\" ujarnya.

Tambah Kapolres, sudah didapatkan 7 orang lagi yang diduga kuat terlibat aksi pembakaran selain Ek (37) dan To (40). Mereka adalah GU (40), SA (43), YH (42), JP (38), YA (40), Su (41), dan Ju (38). Saat pemeriksaan ketujuh warga itu mengakui perbuatannya. \"Tidak mungkin pembakaran sebanyak itu dilakukan dua orang atau beberapa orang saja. Dan kita akan selesaikan pemeriksaan ini. Yang terbaru 7 warga yang mengakui sudah kita tahan,\" tegasnya.

Tak hanya itu, Polres BU juga memeriksa kelengkapan surat 99 sepeda motor yang dibawa warga ke Mapolres. Hasilnya 35 motor diketahui tak memiliki surat lengkap sehingga diamankan. \"Alasannya surat kendaraan (STNK) mereka banyak ketinggalan di kebun. Motor mereka kita tilang dulu,\" kata KBO Lantas Polres Ipda Kuspriyadi.

Ingin Pulang Warga yang diamankan di Mapolres mengaku ingin pulang dan menghubungi keluarga. Namun itu tidak bisa dilakukan. Sebab handphone mereka disita polisi untuk sementara waktu. \"Kami inginkan pejabat BU ini mengetahui keadaan kami di sini. Kami yang tak bersalah ini ingin pulang bukannya malah menunggu yang tidak pasti. Tolong peduli kami,\" harap Rebo Sudiono.

Serahkan Proses Hukum Di bagian lain Bupati Bengkulu Utara, Dr H Imron Rosyadi MM MSi tidak akan menemui warga yang bersengketa untuk saat ini. Ia lebih menyerahkan persoalan tersebut kepada penegak hukum.

\"Dari dulu sudah kita beritahu kepada warga untuk bersabar dan menunggu penyelesainnya dan jangan berbuat anarki seperti ini. Tapi warga sudah ambil tindakan sendiri. Jadi untuk apa kita turun ke sana. Mereka juga sudah tahu kalau pihak terkait akan segera melakukan penyekesain, hanya menunggu waktunya saja,\" jelas bupati usai melantik Camat Air Padang, kemarin.

Lanjutnya, selaku bupati dirinya sudah mengetahui keinginan warga yang menginginkan kejelasan lahan tersebut. \"Biarkan saja mereka tutup jalan itu. Mereka lah yang rugi yang akhirnya pekerjaan mereka terabaikan, dan seiring waktu akan tetap kita cari solusinya melalui ranah hukum,\" jelasnya.

Ia pun mengkritik kehadiran Kakan Kesbangpolinmas Lebong Hariantoni yang menemui warga tersebut. Sebab permasalahan yang terjadi tidak ada kaitannya dengan Kabupaten Lebong. \"Ini sudah menyalahi aturan, tidak ada hubungannya mereka tinjau lapangan. Permasalahan ini di wilayah Bengkulu Utara bukan Kabupaten Lebong. Ini salah besar,\" tegas bupati.

Data Ulang Perkebunan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Bengkulu berencana melakukan pengecekan lahan  atas sengketa lahan eks Way Sebayur tersebut. Diungkapkan Kepala Dinas  Perkebunan, Riky Gunarwan melalui Kasi Perizinan dan Pengawasan Perkebunan, Rosi tahun 1987, PT Way Sebayur mendapat HGU di Bengkulu seluas 6.328 hektar. PT WS bangkrut sehingga lahannya telantar. Tahun 1996, warga masuk dan menggarap lahan telantar ini yang jumlahnya mencapai sekitar 1.000 jiwa.

Lahan PT WS itu tahun 2011 dilelang dan dimenangkan PT SIL. Tak hanya itu lahan eks Tri Manunggal Pasicifik Abadi (Tri Manunggal FA) seluas 3000 hektar juga telah menjadi milik PT SIL. \"Nah kita belum tahu,  warga yang komplain itu berada di atas lahan  Way Sebayur seluas 6000 hektar atau di atas 3000 hektar. Ini yang akan kita kroscek, \" pungkasnya.(117/009/247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: